TIMES BALIKPAPAN, JAKARTA – Berkolaborasi dengan Komisi Nasional Disabilitas, Kementerian Sosial dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Pedoman Buku Literasi Keuangan bagi Penyandang Disabilitas.
“Jadi, ini merupakan satu hal lagi yang kami luncurkan, setelah tahun lalu kami meluncurkan Pedoman Setara Disabilitas Berdaya,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi usai Edukasi Keuangan Hari Disabilitas Internasional (HDI) 2025, di Jakarta, Senin (8/12/2025).
OJK juga telah mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) 22/2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, lalu POJK 3/2023 Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan di Sektor Jasa Keuangan Bagi Konsumen dan Masyarakat, yang di dalamnya mewajibkan untuk memberikan akses setara kepada penyandang disabilitas.
Begitu pula dengan program Gerakan Nasional Cerdas Keuangan (Gencarkan) yang juga memasukkan segmen disabilitas sebagai satu dari sepuluh segmen prioritas OJK.
Friderica memastikan bahwa program-program untuk kaum disabilitas bisa menjangkau hingga tingkat daerah yang diiringi pengawasan sekaligus evaluasi sebagai bentuk orkestrasi kegiatan literasi dan edukasi.
Secara nasional, sudah 98 persen dari total wilayah di Indonesia yang diberikan program edukasi literasi, termasuk di dalamnya adalah program untuk disabilitas. Melalui program Gencarkan sendiri, terdapat sekitar 63 ribu orang yang menerima edukasi dari OJK.
Selain untuk memberikan pemahaman tentang keuangan, OJK disebut juga mengajarkan bagaimana kaum disabilitas dapat menghasilkan konten-konten disabilitas yang bisa mendatangkan nilai ekonomis.
Pihaknya juga berjanji akan melengkapi Pedoman Buku Literasi Keuangan bagi Penyandang Disabilitas dengan Braille (bagi penyandang tunanetra), audio visual untuk kelompok tuna rungu, dan lain-lainnya. “Jadi, kita akan lengkapi semuanya supaya itu masuk bisa dimanfaatkan,” ujarnya.
Ketua Komisi Nasional Disabilitas, Dante Rigmalia berterima kasih kepada OJK yang telah meluncurkan buku saku literasi keuangan bagi penyandang disabilitas.
“Ini merupakan salah satu pemenuhan mandat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, dimana salah satunya penyandang disabilitas berhak untuk mendapatkan layanan perbankan ataupun non-perbankan, dan OJK sudah memenuhi hal ini,” kata Dante.
Artinya, ujar dia lagi, penyandang disabilitas akan memiliki kesetaraan dengan yang lain, seperti mengakses layanan jasa keuangan perbankan dengan menyesuaikan kondisi masing-mereka masing-masing.
Menurut Dante, OJK sudah memberdayakan penyandang disabilitas dengan memberikan program-program yang menyasar pengembangan literasi hingga pelatihan, bukan justru memberikan dukungan berupa belas kasihan atau charity base.
“Kami menyaksikan hal itu, dan itu sangat membantu teman-teman penyandang disabilitas,” pungkasnya. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: OJK Resmi Merilis Pedoman Literasi Keuangan bagi Penyandang Disabilitas
| Pewarta | : Antara |
| Editor | : Ronny Wicaksono |