TIMES BALIKPAPAN, JAKARTA – Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes RI) menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Percepatan Penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai upaya menjamin kualitas bagi penerima manfaat.
"Walau ada percepatan proses, bukan berarti kualitas penerbitan SLHS akan berkurang atau sekedar menjadi formalitas," kata Plt Dirjen Penanggulangan Penyakit Kemenkes RI, Murti Utami ketika dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (7/10/2025).
Dia menyebutkan hal itu dilakukan karena keamanan pangan sama pentingnya dengan kandungan gizi. Pihaknya ingin memastikan makanan dalam Program MBG tidak hanya bergizi, tetapi juga aman untuk dikonsumsi.
Ami menjelaskan dalam surat yang ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Kesehatan provinsi, kabupaten dan kota, serta Kepala Kantor Pelayanan dan SPPG di seluruh Indonesia, ditegaskan bahwa setiap SPPG wajib memiliki SLHS sebagai bentuk kepatuhan terhadap standar higiene dan sanitasi.
Selain itu, katanya, satuan pelayanan yang sudah beroperasi sebelum SE diterbitkan diberikan waktu satu bulan untuk mengurus sertifikat, sedangkan SPPG yang ditetapkan setelah edaran berlaku harus memperoleh SLHS paling lambat satu bulan sejak penetapan.
Sertifikat diterbitkan oleh Dinas Kesehatan kabupaten dan kota atau instansi yang ditunjuk pemerintah daerah.
Untuk mengajukan SLHS, dia menambahkan SPPG perlu melampirkan surat permohonan resmi, dokumen penetapan dari Badan Gizi Nasional (BGN), denah dapur, serta bukti bahwa penjamah pangan telah mengikuti kursus keamanan pangan siap saji.
“Dinas Kesehatan kabupaten dan kota bersama puskesmas akan melakukan verifikasi dokumen dan inspeksi kesehatan lingkungan sebelum sertifikat diterbitkan. Selain itu, SPPG diwajibkan menyertakan hasil pemeriksaan sampel pangan yang memenuhi syarat kelayakan konsumsi,” ujarnya.
Apabila seluruh persyaratan telah terpenuhi, kata Ami, pemerintah daerah wajib menerbitkan SLHS dalam waktu paling lama 14 hari sejak dokumen dinyatakan lengkap.
Sebelumnya, pemerintah menetapkan tiga sertifikasi yang wajib dimiliki SPPG, yakni SLHS, Hazard Analysis and Critical Control Points (HACCP), dan sertifikasi halal, guna mencegah kejadian luar biasa keracunan dalam Program MBG. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Percepat Penerbitan SLHS untuk Dapur MBG, Kemenkes RI Keluarkan SE untuk Dinkes
Pewarta | : Antara |
Editor | : Ronny Wicaksono |