TIMES BALIKPAPAN – Dewan Pers memberikan 3 (tiga)catatan penting terkait isu kemerdekaan pers, profesionalisme jurnalistik, serta keberlanjutan ekonomi media yang menjadi persoalan utama yang saling berkaitan dan memerlukan perhatian serius semua pihak pada tahun 2025 ini.
Sejumlah peristiwa di sepanjang 2025 menunjukkan masih adanya ancaman terhadap kemerdekaan pers. Sebut saja peliputan bencana di Sumatera. Dewan Pers menyesalkan terjadinya penghalang-halangan terhadap wartawan. Di antaranya adalah perampasan dan penghapusan rekaman video milik wartawan Kompas TV saat meliput ketegangan di Aceh pada 11 Desember 2025, serta penghapusan konten siaran CNN Indonesia terkait kondisi warga terdampak bencana yang dilakukan secara mandiri karena adanya kekhawatiran konten tersebut disalahgunakan oleh pihak pihak lain.
“Dewan Pers menegaskan bahwa tindakan perampasan alat kerja, penghapusan rekaman, serta tekanan terhadap media merupakan bentuk penghalang-halangan terhadap kerja jurnalistik dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 ayat (3),” ujar Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, Selasa (30/12/2025).
Selain itu, Dewan Pers mencatat berbagai kasus kekerasan terhadap wartawan, antara lain pemukulan terhadap wartawan foto LKBN Antara saat meliput demonstrasi di Jakarta, pengeroyokan delapan jurnalis di Banten, serta teror kepala babi dan tikus terpotong yang ditujukan kepada wartawan Tempo. Kasus terakhir adalah gugatan perdata Rp200 miliar Menteri Pertanian Amran Sulaiman kepada Tempo.
“Semua bentuk kekerasan ini berbahaya bagi kemerdekaan pers karena menciptakan efek gentar, mendorong swa-sensor, dan melemahkan fungsi pers sebagai kontrol sosial,” kata Ketua Dewan Pers Komaruddin.
Rasa tidak aman ini berdampak pada hasil Survei Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) 2025 yang menunjukkan skor 69,44 atau berada pada kategori “cukup bebas”. Skor ini naik tipis dibanding 2024 (69,36), namun masih lebih rendah dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Dalam menjalankan mandat undang-undang, Dewan Pers terus berupaya melindungi wartawan dari potensi pemidanaan. Sepanjang 2025, Dewan Pers menyediakan 118 ahli pers untuk memberikan keterangan ahli kepada kepolisian dan pengadilan. Dari Januari hingga November 2025, ahli pers melayani 86 kasus yang menggunakan UU ITE, 17 kasus UU Pers, serta sejumlah kasus dengan dasar hukum lainnya.
Untuk memperkuat perlindungan keselamatan jurnalis, Dewan Pers bersama sejumlah lembaga negara merintis Mekanisme Nasional Keselamatan Pers, yang resmi diluncurkan pada 24 Juni 2025. Mekanisme ini akan membentuk Satuan Tugas Nasional Keselamatan Pers sebagai forum koordinasi penanganan kasus-kasus keselamatan wartawan.
Profesionalisme Pers dan Pengaduan Publik
Sepanjang Januari-November 2025, Dewan Pers menerima 1.166 pengaduan masyarakat. Jumlah ini meningkat signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya (2024 ada 626 pengaduan dan 2023 tercatat 794 pengaduan). Mayoritas pengaduan ditujukan kepada media siber, seiring dengan meningkatnya konsumsi informasi digital.
Pelanggaran prinsip cover both sides, judul clickbait, pencemaran nama baik, penggunaan foto tanpa izin, serta ujaran kebencian menjadi isu dominan dalam pengaduan. Dewan Pers telah menyelesaikan 925 kasus melalui berbagai mekanisme, termasuk surat-menyurat, risalah, dan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR).
Untuk meningkatkan profesionalisme wartawan, Dewan Pers terus mendorong pelaksanaan Uji Kompetensi Wartawan (UKW). Sepanjang 2025, tercatat 145 kegiatan UKW dengan total wartawan tersertifikasi mencapai 14.647 orang. Pada tahun ini pula, Dewan Pers merampungkan Peraturan Dewan Pers Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pedoman Penggunaan Kecerdasan Buatan (AI) dalam Karya Jurnalistik.
Ekonomi Media dan Keberlanjutan
Dari sisi ekonomi, industri media masih menghadapi tekanan berat akibat disrupsi digital, berkurangnya belanja iklan, perubahan algoritma platform digital, serta pemanfaatan AI. Data AJI mencatat lebih dari 800 pekerja media mengalami pemutusan hubungan kerja sejak 2024 hingga Juli 2025. Jumlah riilnya bahkan lebih besar karena ada sejumlah PHK yang belum didapatkan datanya.
Merespons situasi tersebut, Dewan Pers mendorong dialog dengan pemerintah, termasuk Kementerian Ketenagakerjaan, serta mengupayakan solusi jangka panjang melalui inisiatif Dana Jurnalisme Indonesia, usulan revisi Undang-Undang Hak Cipta agar karya jurnalistik memiliki hak ekonomi, serta mendorong persaingan usaha yang sehat antara platform digital dan perusahaan pers. Pada 17 Desember 2025, Dewan Pers menandatangani Nota Kesepahaman dengan KPPU untuk memperkuat upaya tersebut.
Selain itu, Dewan Pers melakukan pendataan perusahaan pers sesuai dengan mandat perundangan. Hingga akhir Desember 2025, Dewan Pers melakukan verifikasi faktual terhadap 111 media. 94 di antaranya dinyatakan lulus verifikasi faktual. Total jumlah media hingga akhir Desember 2025, yang terverifikasi administratif maupun faktual mencapai 1.136 media. Khusus 2025, Dewan Pers telah memuktahirkan data terhadap 28 perusahaan pers yang habis masa berlaku verifikasi perusahaan persnya.
Komisi Digital dan Sustainability Dewan Pers juga melaksanakan ragam jenis pelatihan bagi peningkatan kelangsungan manajemen perusahaan pers. Ragam pelatihan penggunaan AI untuk pengembangan perusahaan pers baik dari aspek marketing bisnis, aspek optimasi pembuatan dan analisa laporan keuangan, serta aspek produksi kreatif manajemen; serta pelatihan produksi dan strategi kreatif perusahaan pers pada platform YouTube.
Tak lupa, sesuai saran dan masukan perusahaan pers tentang mengenali dan memproses partisipasi perusahaan pers pada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dengan format pelatihan E-Katalog INAPROC juga terlaksana sejak Agustus - Desember 2025.
Dengan jejaring yang dimiliki Dewan Pers, 7 kali pelatihan ini diikuti 243 peserta dengan latar belakang management perusahaan pers hadir langsung mengikuti pelatihan, dan kehadiran peserta dari luar DKI Jakarta mencapai 513 peserta perwakilan perusahaan pers. Dari sisi total Perusahaan pers yang terjangkau sebanyak 246 perusahaan pers. Seluruh materi yang dipekenalkan oleh narasumber pelatihan diakui oleh peserta menjadi bekal bagi setiap perusahaan pers untuk mengembangkan diri memasuki tahun 2026 mendatang. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Dewan Pers Berikan Catatan Penting Sepanjang 2025
| Pewarta | : Ahmad Nuril Fahmi |
| Editor | : Ferry Agusta Satrio |