TIMES BALIKPAPAN, BANJAR – Kesbangpol Kota Banjar melaksanakan sosialisasi atas Surat Keputusan Wali Kota nomor 75 tahun 2025 tentang pembentukan Satgas Pemberantasan Premanisme di Kota Banjar dan penyuluhan hukum ke organisasi masyarakat yang terdaftar di Kesbangpol.
Dedi Suryadi selaku Kepala Kesbangpol Kota Banjar menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan pemberdayaan dan pengawasan ormas tahun anggaran 2025.
"Ada 100 organisasi kemasyarakatan termasuk didalamnya ada OKP yang mengikuti kegiatan," paparnya.
Pembekalan yang diberikan kepada ormas, lanjut Dedi, salah satunya terkait kegiatan-kegiatan atau hukum yang harus dipahami agar dalam beraktivitas tidak keluar dari aturan yang telah ditetapkan.
Dedi mengimbau kepada masyarakat agar berani melaporkan aksi-aksi premanisme yang terjadi di masyarakat.
Apalagi saat ini sudah terbentuk Satgas Pemberantasan Premanisme yang terdiri dari lintas instansi mulai dari aparat penegak hukum baik dari Polres, TNI, Kejaksaan, Pengadilan, Satpol-PP dan semua instansi..
"Bagi warga yang ingin melaporkan indikasi aksi premanisme, bisa menelepon 110 call center dan menghubungi sekretariat Kesbangpol 0851 8792 0068," bebernya.
Dedi menegaskan Satgas pemberantasan premanisme melakukan pengawasan dan penindakan untuk mencegah gangguan kamtibmas yang dilakukan oknum preman.(*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Berantas Aksi Premanisme, Kesbangpol Kota Banjar Kumpulkan Ormas
Pewarta | : Sussie |
Editor | : Ronny Wicaksono |