Presiden Jokowi Teken PP Royalti Lagu, Iwan Fals: Alhamdulillah
Iwan Fals. (FOTO: Instagram/Iwan Fals)

Presiden Jokowi Teken PP Royalti Lagu, Iwan Fals: Alhamdulillah

Presiden RI Jokowi (Joko Widodo) sudah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. Tak sedikit penyanyi yang merasa senang dengan PP royalti lagu ini, salah satunya Iwan Fals.

TIMES Balikpapan,Rabu 7 April 2021, 11:57 WIB
832.2K
M
Moh Ramli

JAKARTAPresiden RI Jokowi (Joko Widodo) sudah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. Tak sedikit penyanyi yang merasa senang dengan PP royalti lagu ini, salah satunya Iwan Fals.

Pelantun lagu "Bento" itu berucap syukur dengan kebijakan yang sudah diteken oleh Kepala Negara tersebut. "Ya Alhamdulillah lah," tulis Iwan Fals, menjawab pertanyaan para netizen, Rabu (7/6/2021).

Sementara itu, Musisi Anang Hermansyah menilai, PP tersebut sebenarnya adalah terlambat ditetapkan oleh pemerintah. Harusnya sudah sejak dulu. Oleh karena itu, ia pun meminta Presiden Jokowi untuk segera mengimplementasikan PP tersebut.

"PP 56/2021 ini membawa angin segar bagi ekosistem musik di Indonesia. Kami menyambut positif atas komitmen pemerintah," ujar ayah dari Aurel Hermansyah itu.

Diketahui, saat ini masyarakat tak lagi bisa seekannya menggunakan lagu atau musik secara komersil. Hal itu dikarenakan, Presiden RI Jokowi sudah menetapkan PP Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

PP tersebut menjamin perlindungan dan kepastian hukum terhadap hak ekonomi pencipta, pemegang Hak Cipta, dan pemilik Hak Terkait atas lagu dan musik.

Dengan aturan tersebut, diharapkan ada mekanisme pengelolaan royalti yang transparan, berkualitas, dan tepat sasaran serta melalui sarana teknologi informasi.

Salah satu poin diaturan tersebut yakni mengenai kewajiban pembayaran royalti oleh semua orang yang menggunakan lagu atau musik secara komersil dalam bentuk layanan publik kepada pencipta, pemegang hak cipta, atau pemilik hak.

Royalti lagu ini dijelaskan dalam Pasal 3: "Setiap orang dapat melakukan Penggunaan Secara Komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan membayar Royalti kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan/atau pemilik Hak Terkait melalui LMKN," demikian bunyi dalam ayat 1 pasal 3. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita ini juga tayang di portal nasional

Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

Baca di sini
Penulis:Moh Ramli
|
Editor:Wahyu Nurdiyanto

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Balikpapan, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.