Berita

Miras Dibolehkan, MUI: Pemerintah Lebih Pentingkan Pengusaha

Senin, 01 Maret 2021 - 13:34
Miras Dibolehkan, MUI: Pemerintah Lebih Pentingkan Pengusaha Waketum MUI Anwar Abbas. (FOTO: Dok. MUI)

TIMES BALIKPAPAN, JAKARTA – Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (Waketum MUI) Anwar Abbas angkat bucara menyusul kebijakan pemerintah membolehkan industri minuman keras atau miras.

"Kebijakan ini tampak sekali bahwa manusia dan bangsa ini telah dilihat dan diposisikan oleh pemerintah dan dunia usaha sebagai objek yang bisa dieksploitasi," ujar Anwar Abbas, Senin (1/3/2021).

Menurut Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang diteken pada 2 Februari 2021, industri minuman beralkohol dan minuman keras beralkohol merupakan  bidang usaha yang bisa diusahakan oleh semua penanam modal yang memenuhi persyaratan.

Dalam lampiran peraturan presiden yang merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja itu disebutkan, penanaman modal baru untuk industri minuman keras mengandung alkohol dan minuman mengandung alkohol bisa dilakukan di Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.

Anwar Abbas memandang kebijakan pemerintah membuka aliran investasi untuk industri miras lebih mengedepankan kepentingan pengusaha daripada kepentingan rakyat.

"Fungsinya sebagai pelindung rakyat tentu tidaklah akan memberi izin bagi usaha-usaha yang akan merugikan dan merusak serta akan menimbulkan kemafsadatan bagi rakyatnya," demkian tandas Waketum MUI Anwar Abbas terkait kebijakan pemerintah membolehkan industri minuman keras atau miras. (*)

Pewarta : Hasbullah
Editor : Wahyu Nurdiyanto
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Balikpapan just now

Welcome to TIMES Balikpapan

TIMES Balikpapan is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.