TIMES BALIKPAPAN, JAKARTA – Kementerian Luar Negeri (Kemlu RI) mengklarifikasi penyebab mikrofon Presiden RI Prabowo Subianto mati saat berpidato di Sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (SMU PBB) terkait isu Palestina, Senin (23/9/2025) waktu setempat.
Direktur Informasi dan Media Kemlu RI, Hartyo Harkomoyo, menjelaskan bahwa kejadian tersebut murni karena prosedur terkait batas waktu pidato. “Terdapat aturan prosedur bahwa setiap negara mendapat kesempatan lima menit. Apabila pidato melebihi waktu tersebut, mikrofon akan dimatikan,” ujar Hartyo kepada wartawan, Selasa.
Presiden Prabowo yang menyampaikan pandangan Indonesia tentang solusi dua negara di hadapan 33 pemimpin delegasi, mengalami pemutusan mikrofon setelah mengucapkan kalimat, “Kami bersedia menyediakan pasukan perdamaian.” Meski demikian, Hartyo menegaskan suara Presiden tetap terdengar jelas oleh para delegasi di aula sidang, sehingga pesan Indonesia tetap tersampaikan.
Kejadian serupa juga menimpa Presiden Turki, Recep Tayyip Erdogan, yang mikrofon pidatonya mati karena melebihi batas lima menit. Direktur Komunikasi Turki menyebut pemutusan mikrofon otomatis sebagai prosedur standar setiap pertemuan PBB, termasuk saat Presiden Erdogan berhenti menerima tepuk tangan dari hadirin.
Sidang tingkat tinggi SMU PBB yang dipimpin Prancis dan Arab Saudi itu membahas penyelesaian masalah Palestina dan implementasi solusi dua negara. Setidaknya 33 kepala delegasi dari negara dan organisasi internasional seperti Uni Eropa dan Liga Arab menyampaikan pandangan mereka.
Kejadian mikrofon mati ini menyoroti ketatnya aturan alokasi waktu di forum internasional, sekaligus menegaskan pentingnya disiplin waktu dalam menyampaikan pandangan di panggung global. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Mikrofon Presiden Prabowo Mati di Sidang PBB, Kemlu RI: Karena Batas Waktu, Bukan Teknis
Pewarta | : Antara |
Editor | : Imadudin Muhammad |