Berita

Artidjo Alkostar Bebaskan Seorang Office Boy dalam Sebuah Kasus Korupsi

Senin, 01 Maret 2021 - 16:04
Artidjo Alkostar Bebaskan Seorang Office Boy dalam Sebuah Kasus Korupsi Mendiang Artidjo Alkostar. (FOTO: Tirto.id)

TIMES BALIKPAPAN, JAKARTA – Ketika menjadi Hakim Agung, mendiang Artidjo Alkostar adalah sosok yang ditakuti para koruptor.

Pasalnya, laki-laki berdarah Madura itu kerap memberi bonus hukuman kepada para koruptor yang mengajukan kasasi untuk tujuan meringankan hukuman. Alih-alih dikurangi, Artidjo justru mengganjar mereka dengan hukuman yang lebih berat dari sebelumnya.

Akan tetapi, tak semua terdakwa kasus korupsi divonis dengan hukuman yang lebih berat olehnya. Ada salah satu yang divonis bebas olehnya. Terdakwa yang divonis bebas tersebut adalah seorang office boy. Namanya Hendra Saputra.

Diketahui, Hendra adalah terdakwa dalam kasus korupsi proyek videotron di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM). Putusan bebasnya Hendra diambil oleh majelis hakim yang terdiri dari Artidjo Alkostar, Krisna Harahap dan MS Lumme Rabu (20/1/2016) silam.

Dalam hal itu, Juru bicara MA, Suhadi, menjelaskan, majelis menilai Hendra hanya berperan sebagai ‘boneka’ yang dimainkan oleh pelaku utama dalam kasus ini.

"Saya dengar, dia hanya sebagai 'boneka' dari perusahaan yang (dimiliki) anaknya menteri. Dia terbukti tanda tangan berkas, tetapi hanya digunakan sebagai alat," ujar Suhadi dikutip dari Kompas.com, Senin (28/2/2021).

Tersangka utama dalam kasus korupsi pengadaan videotron yang dia maksud yaitu Riefan Avrian sebagai Dirut PT Imaji Media. Riefan merupakan anak dari mantan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Syarief Hasan, yang politisi Partai Demokrat.

Dalam kasus tersebut, Riefan menunjuk Hendra yang merupakan petugas office boy di kantornya untuk menjadi Direktur Utama PT Imaji Media.

Padahal, Hendra tidak memiliki latar belakang apa pun mengenai posisinya tersebut. Namun Hendra dianggap secara sadar melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan tugasnya sebagai office boy, di antaranya menandatangani dokumen penawaran PT Imaji Media untuk pengerjaan videotron tahun 2012.

Ia menandatangani kuitansi pembayaran uang muka dari kontrak atas pekerjaan videotron. Meski demikian, Hendra dianggap tidak terbukti mengambil keuntungan dari proyek videotron ini.

Menurut hakim, uang Rp 19 juta yang diberikan atasannya, Riefan, dianggap Hendra sebagai bonus, bukan keuntungan proyek. Majelis hakim pun tidak menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada Hendra.

Seperti yang diketahui, Artidjo Alkostar meninggal dunia Minggu kemarin. Penyebabnya karena sakit jantung dan paru-paru. Artidjo Alkostar dimakamkan di Makam Keluarga Besar Universitas Islam Indonesia (UII) pagi tadi. (*)

Pewarta : Moh Ramli
Editor : Faizal R Arief
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Balikpapan just now

Welcome to TIMES Balikpapan

TIMES Balikpapan is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.